Nama : Setiyanti Rianta
NPM : 26212947
Kelas : 4EB18
Dosen : Sri Wahyu Handayani
Kasus Penyalahgunaan Etika Profesi Akuntansi
Incar Sekda Inhu, Jaksa Desak BPK Audit Kerugian Negara
Reporter : Abdullah
Sani | Jumat, 12 Desember 2014 16:41
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi
Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau
memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8
Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan
permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh
BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku
Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten
Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan
Desember tahun 2014 ini.
"Sekda Inhu selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,8 miliar.
Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam
kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena
pensiun," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan
audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara
di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK
Riau sejak bulan Februari 2014.
"Kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian kelengkapan data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya.
Namun, kata Teuku Rahman, hingga
saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit
tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang kita
sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus
dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar," keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus
tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di
sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut
di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika
dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan
hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi
tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah
memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus
korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu," jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya
memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada
penyidik Kejari Rengat.
"Selama ini kami masih
menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami
lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk
melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat
perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
"Ya, saya sudah menerima
perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan
temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," tandasnya.
____________________________________________
Tergolong ke penyalahgunaan etika apa?
Badan Pemeriksa Keuangan
melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap lamban untuk
menyelesaikan kasus-kasusnya.
Penyebab :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor profesional karena lamban dalam
menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terdapat di Provinsi Riau. Tindakan BPK yang
mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat
atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan
2012 sebesar Rp 2,8 Miliar yang dilakukan oleh dua orang bendahara sekretariat
di daerah Inhu, dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena sudah
berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak dilayani
dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Akibat :
Tindakan yang dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan RI telah mencoreng
namanya sebagai Auditor. Akibatnya BPK akan kehilangan kepercayaan yang
telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus
korupsi yang belum di audit perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK.
SUMBER : http://www.merdeka.com/peristiwa/incar-sekda-inhu-jaksa-desak-bpk-audit-kerugian-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar