Nama : Setiyanti Rianta
NPM : 26212947
Kelas : 3EB18
Dosen : Wahyu Widjayanti, SE., MMSI
AUDITING & PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sebelum kita mengetahui seluk beluk
auditing, apakah kalian tau “BIG 4”
atau bahasa Indonesia-nya empat besar. Nah maksud “BIG 4” bukan angka 4 yang besar lho yaa tapi yang
dimaksud “BIG 4” dalam akuntansi
adalah ada 4 Audit Firms/Auditors jasa profesional dan akuntansi
internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk
perusahaan publik maupun perusahaan swasta. Empat besar auditor tersebut adalah
:
1. Ernest & Young (E & Y)
2. Deloitte
3. KPMG
4. PWC (Price Waterhouse Cooper)
Nah sekarang apa pengertian dari audit?
Audit juga sering disebut pemeriksaan akuntansi. Audit adalah pemeriksaan keuangan
dengan sistematis dan kritis oleh pihak yang independen. Atau pengertian yang
lain dari audit adalah pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan
dengan kriteria tertentu.
Dari pengertian audit di atas, kita
bisa memperdalam lagi tentang audit. Informasi apa saja yang dimaksud dari
pengertian di atas? Informasinya meliputi:
1. Informasi yang dapat diukur (objektif). Contoh:
laporan keuangan
2. Informasi lisan
Pengertian audit di atas juga
menyebutkan tentang kriteria tertentu. Apa yang dimaksud dari kriteria tertentu?
Kriteria tertentu adalah:
1. GAAP (General Accepted Accounting Principle)
2. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi)
Kemudian pengertian audit di atas juga
menyebutkan “pengumpulan dan evaluasi
bukti yang mencakup....”. Yang termasuk ke dalamnya adalah:
1. Kesaksian lisan pihak yang diaudit
2. Komunikasi tertulis pihak luar
3. Observasi oleh auditor
4. Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Sekarang sudah semakin mengerti kan
apa yang dimaksud dengan audit. Setelah itu tujuan dari audit adalah:
·
Meminimalisir
resiko informasi, dengan cara
·
Memverifikasi
informasi
·
Menyediakan
laporan keuangan yang telah diaudit
Penyebab-penyebab resiko informasi:
·
Jauhnya informasi
·
Adanya
informasi bias
·
Data yang
sangat banyak
·
Transaksi pertukaran
yang kompleks
Fungsi laporan yang diaudit adalah peningkatan
informasi bagi pihak internal.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat. Jenis jasa-jasa auditor yaitu jasa assurance, jasa assurance lain, dan
jasa non assurance
1.
Jasa Assurance
Adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jenis jasa assurance:
·
Jasa Atestasi
à dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan
pihak lain.
Kategori jasa
atestasi:
·
Audit atas
laporan keuangan
·
Pengendalian internal
atas pelaporan keuangan
·
Review laporan
keuangan
·
Teknologi informasi
·
Jasa atestasi
lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2.
Jasa Assurance Lain
3.
Jasa Non Assurance
Contoh jasa non assurancei:
·
Jasa akuntansi
dan pembukuan
·
Jasa pajak
·
Jasa konsultasi
manajemen
·
Jasa penilaian
resiko kecurangan dan tindak ilegal
Jenis-jenis audit:
1. Audit Operasional: audit atas evaluasi dan
efektivitas kegiatan operasional
Contoh: Audit operasional gaji
·
Informasi à jumlah catatan gaji per bulan
·
Kriteria yang
ditetapkan à standar perusahaan atas departemen penggajian
·
Bukti à laporan kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji
2. Audit Ketaatan (Compliance Audit):
menentukan apakah sesuai dengan prosedur
Contoh audit ketaatan untuk perusahaan yang
memperpanjang pinjaman di bank
·
Informasi à catatan perusahaan
·
Kriteria à ketentuan perjanjian pinjamna
·
Bukti à laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3. Audit laporan keuangan. Contoh:
·
Informasi à laporan keuangan
·
Kriteria à GAAP
·
Bukti à dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar
Jenis-jenis profesi auditor:
1. Auditor Pemerintah
Adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Contohnya:
·
Badan
Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas
keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Fungsi dan tugasnya
adalah :
-
Sebagai
general audit atas pemda/pusat termasuk BUMN dan BUMD
-
Complience
audit atas audit investigasi atas sebuah kasus
-
Eksternal
audit pemerintah
·
Badan
Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP)
Tugasnya adalah
sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan
rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor)
·
Inspektorat
Jenderal Departemen Keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
·
Badan
pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan
II
·
Auditor pajak
sebagai complience audit terhadap peraturan per undanga-undangan perpajakan.
2. Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana
ia bekerja.
3. Auditor Independen atau Akuntan Publik
Adalah melakukan fungsi pengauditan
atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (General Audit).
Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go
public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
4. Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan
adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar