Nama : Setiyanti Rianta
NPM : 26212947
Kelas : 2EB18
Dosen : Siti Nur'afiah, SE
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
HUKUM
1.1
PENGERTIAN
HUKUM
Mungkin kita sudah sering mendengar kata
hukum di banyak acara berita ataupun koran. Tapi apakah kita sudah tahu apa
pengertian dari hukum? Menurut Drs. E.
Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dasar Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu
batasan yang maksudnya adalah sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum.
Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Arti hukum dalam bahasa Inggris adalah law.
Kata law dalam bahasa Inggris
didefinisikan dalam kamus Oxford
sebagai “All the rules established by
authority or custom for regulating the behavior of members of a community or
country”.
Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan
menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang
mewajibkan pada suatu yang benar. Menurut Van
kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.2
UNSUR-UNSUR
HUKUM
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi.
4.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas.
1.3
CIRI-CIRI
HUKUM
1.
Adanya perintah dan/atau larangan
2.
Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
1.4
SIFAT
HUKUM
Hukum memiliki 2 sifat, yaitu mengatur
dan memaksa. Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau
mentaatinya.
1.5
KODIFIKASI
HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
1.
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai
peraturan-peraturan, dan
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi
terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.
Kodifikasi
tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
Isinya
:
·
Politik hukum lama
·
Unifikasi di zaman Hindia Belanda
(Indonesia) gagal
·
Penduduk terpecah menjadi;
-
penduduk bangsa Eropa
-
penduduk bangsa Timur Asing
-
mpenduduk bangsa pribadi (Indonesia)
·
Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula.
·
Pendidikan bangsa Indonesia ;
-
Hasil Pendidikan Barat
-
Hasil Pendidikan Timur
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi :
1.
Jenis-jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyerderhanaan hukum
3.
Kesatuan hukum
1.6
TUJUAN
HUKUM
Peraturan peraturan hukum yang bersifat
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
1.7
SUMBER
SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari
segi material dan segi formal :
1.
Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai
sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh :
-
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan
,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
-
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog)
akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi
dalam masyarakat.
2.
Sumber-sumber
hukum formal:
-
Undang-undang (statute)
-
Kebiasaan (costum)
-
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
-
Traktat (treaty)
-
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.
HUKUM
EKONOMI
2.1
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.2
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2
yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adlah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Alfred Marshall has defined economic
laws thus: “Economic law or the
statements of economic tendencies are the statements which relate to the
branches of conduct in which the strength of the motives chiefly concerned can
be measured in money price.”
If we want to say in the words of
Robbins, we should say that economic laws are the laws which govern human
motives in satisfying unlimited wants with the limited means.
2.3
CONTOH
HUKUM EKONOMI
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
Referensi:
Katuuk,
Neltje F. (1994). Diktat Kuliah Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar