Sabtu, 29 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Tugas Minggu Ke-1

Nama    : Setiyanti Rianta
NPM     : 26212947
Kelas     : 2EB18
Dosen    : Siti Nur'afiah, SE

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.        HUKUM
1.1    PENGERTIAN HUKUM
Mungkin kita sudah sering mendengar kata hukum di banyak acara berita ataupun koran. Tapi apakah kita sudah tahu apa pengertian dari hukum? Menurut Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dasar Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat suatu batasan yang maksudnya adalah sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Arti hukum dalam bahasa Inggris adalah law. Kata law dalam bahasa Inggris didefinisikan dalam kamus Oxford  sebagai “All the rules established by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country”.
Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

1.2    UNSUR-UNSUR HUKUM
1.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
4.         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

1.3    CIRI-CIRI HUKUM
1.         Adanya perintah dan/atau larangan
2.         Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

1.4    SIFAT HUKUM
Hukum memiliki 2 sifat, yaitu mengatur dan memaksa. Karena hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

1.5    KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1.        Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2.        Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.        Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.        Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
·         Politik hukum lama
·         Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
·         Penduduk terpecah menjadi;
-          penduduk bangsa Eropa
-          penduduk bangsa Timur Asing
-          mpenduduk bangsa pribadi (Indonesia)
·         Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
·         Pendidikan bangsa Indonesia ;
-          Hasil Pendidikan Barat
-          Hasil Pendidikan Timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.         Jenis-jenis hukum tertentu
2.         Sistematis
3.         Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.         Kepastian hukum
2.         Penyerderhanaan hukum
3.         Kesatuan hukum

1.6    TUJUAN HUKUM
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

1.7    SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
1.         Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh :
-            Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
-            Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.         Sumber-sumber hukum formal:
-            Undang-undang (statute)
-            Kebiasaan (costum)
-            Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
-            Traktat (treaty)
-            Pendapat sarjana hukum (doktrin)

2.        HUKUM EKONOMI
2.1    PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

2.2    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.        Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.         Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Alfred Marshall has defined economic laws thus: “Economic law or the statements of economic tendencies are the statements which relate to the branches of conduct in which the strength of the motives chiefly concerned can be measured in money price.”
If we want to say in the words of Robbins, we should say that economic laws are the laws which govern human motives in satisfying unlimited wants with the limited means.


2.3    CONTOH HUKUM EKONOMI
1.         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Referensi:
Katuuk, Neltje F.  (1994). Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar