Sabtu, 27 September 2014

Pemeriksaan Akuntansi 1 Tugas Ke-1

Nama    : Setiyanti Rianta
NPM     : 26212947
Kelas     : 3EB18
Dosen    : Wahyu Widjayanti, SE., MMSI


AUDITING & PROFESI AKUNTAN PUBLIK


Sebelum kita mengetahui seluk beluk auditing, apakah kalian tau “BIG 4” atau bahasa Indonesia-nya empat besar. Nah maksud “BIG 4” bukan angka 4 yang besar lho yaa tapi yang dimaksud “BIG 4” dalam akuntansi adalah ada 4 Audit Firms/Auditors jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan swasta. Empat besar auditor tersebut adalah :
1.      Ernest & Young (E & Y)
2.      Deloitte
3.      KPMG
4.      PWC (Price Waterhouse Cooper)

Nah sekarang apa pengertian dari audit? Audit juga sering disebut pemeriksaan akuntansi. Audit adalah pemeriksaan keuangan dengan sistematis dan kritis oleh pihak yang independen. Atau pengertian yang lain dari audit adalah pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria tertentu.

Dari pengertian audit di atas, kita bisa memperdalam lagi tentang audit. Informasi apa saja yang dimaksud dari pengertian di atas? Informasinya meliputi:
1.      Informasi yang dapat diukur (objektif). Contoh: laporan keuangan
2.      Informasi lisan

Pengertian audit di atas juga menyebutkan tentang kriteria tertentu. Apa yang dimaksud dari kriteria tertentu? Kriteria tertentu adalah:
1.      GAAP (General Accepted Accounting Principle)
2.      PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi)

Kemudian pengertian audit di atas juga menyebutkan “pengumpulan dan evaluasi bukti yang mencakup....”. Yang termasuk ke dalamnya adalah:
1.      Kesaksian lisan pihak yang diaudit
2.      Komunikasi tertulis pihak luar
3.      Observasi oleh auditor
4.      Data elektronik dan data lain tentang transaksi

Sekarang sudah semakin mengerti kan apa yang dimaksud dengan audit. Setelah itu tujuan dari audit adalah:
·         Meminimalisir resiko informasi, dengan cara
·         Memverifikasi informasi
·         Menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit
Penyebab-penyebab resiko informasi:
·         Jauhnya informasi
·         Adanya informasi bias
·         Data yang sangat banyak
·         Transaksi pertukaran yang kompleks

Fungsi laporan yang diaudit adalah peningkatan informasi bagi pihak internal.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat. Jenis jasa-jasa auditor yaitu jasa assurance, jasa assurance lain, dan jasa non assurance
1.      Jasa Assurance
Adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.
Jenis jasa assurance:
·         Jasa Atestasi à dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Kategori jasa atestasi:
·         Audit atas laporan keuangan
·         Pengendalian internal atas pelaporan keuangan
·         Review laporan keuangan
·         Teknologi informasi
·         Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2.      Jasa Assurance Lain
3.      Jasa Non Assurance
Contoh jasa non assurancei:
·         Jasa akuntansi dan pembukuan
·         Jasa pajak
·         Jasa konsultasi manajemen
·         Jasa penilaian resiko kecurangan dan tindak ilegal

Jenis-jenis audit:
1.      Audit Operasional: audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan operasional
Contoh: Audit operasional gaji
·         Informasi à jumlah catatan gaji per bulan
·         Kriteria yang ditetapkan à standar perusahaan atas departemen penggajian
·         Bukti        à laporan kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji
2.      Audit Ketaatan (Compliance Audit): menentukan apakah sesuai dengan prosedur
Contoh audit ketaatan untuk perusahaan yang memperpanjang pinjaman di bank
·         Informasi         à catatan perusahaan
·         Kriteria            à ketentuan perjanjian pinjamna
·         Bukti               à laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3.      Audit laporan keuangan. Contoh:
·         Informasi         à laporan keuangan
·         Kriteria            à GAAP
·         Bukti               à dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar

Jenis-jenis profesi auditor:
1.      Auditor Pemerintah
Adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Contohnya:
·         Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Fungsi dan tugasnya adalah :
-          Sebagai general audit atas pemda/pusat termasuk BUMN dan BUMD
-          Complience audit atas audit investigasi atas sebuah kasus
-          Eksternal audit pemerintah
·         Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP)
Tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor)
·         Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
·         Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
·         Auditor pajak sebagai complience audit terhadap peraturan per undanga-undangan perpajakan.
2.      Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.      Auditor Independen atau Akuntan Publik
Adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (General Audit).
Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
4.      Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.