Nama : Setiyanti Rianta
NPM : 26212947
Kelas : 2EB18
Dosen : Siti Nur'afiah, SE
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian
dari Hukum Perdata:
·
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
·
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam
hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum
umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2:
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada:
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain.
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah
dikenal dengan istilah special derogate
legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur di dalam
Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga,
banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan
perkembangan zaman.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut
Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus-menerus dan terang-terangan
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read)
Perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff
Mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus-menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.
Menurut
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang
dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi
2 fungsi:
1. Membantu
di dalam perusahaan
2. Membantu
di luar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
KEWAJIBAN
PENGUSAHA DALAM HUKUM KETATANEGARAAN
Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto
dalam bukunya yang berjudul Pengertian
Pokok Hukum Indonesia. Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas
mengenai pengusaha. Dengan kata lain hemat kami, pada dasarnya seorang pengusaha
dapat melakukan yakni hubungan perburuhan (ketenagakerjaan) dan hubungan pemberian
kuasa.
Oleh karena itu kewajiban pengusaha dapat kita lihat
dari 2 hubungan hukum tersebut:
a.
Kewajiban dan akibat hubungan hukum
perburuhan hukum perburuhan/ketenaga kerjaan dapat kita lihat di dalam
KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sebagai
berikut:
·
Pasal 1601a KUH perdata menyebutkan
bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat antara buruh (pekerja) dengan majikan
(pengusaha) mengikatkan keduanya untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan
pekerjaan dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
·
Pengusaha wajib menanggung biaya yang
dikeluarkan dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (Pasal 1601 d)
·
Setiap pekerja (pengusaha termasuk di
dalamnya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis
dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
)
·
Pemberi kerja tenagakerja asing wajib
menunjuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja Indonesia
(Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
·
Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi
atas setiap tenaga kerja asing yang diperkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
·
Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga
kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setaleh
hubungan kerjanya berakhir (Pasal 48 UU ketenagakerjaan)
·
Memperkerjakan tenaga kerja penyandang
cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatannya.(Pasal
67 ayat 1 UU No 13 tahun 2003)
·
Pengusaha wajib memberikan/menyediakan
angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang
pekerja antara pukul 23.00 s/d pukul 05.00 (Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
·
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s/d (4) (UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat
dan cuti kepada pekerja/buruh (Pasal 79 UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib memberikan kesempatan
secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
(Pasal 80 UU Ketenagkerjaan)
·
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
(Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana dimaksud pada ayat
(2) Wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
·
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib memberitahukan dan
menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya
kepada pekerja/buruh.
·
Pengusaha wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja (Pasal
148 UU Ketenagakerjaan)
·
Dalam hal terjadi pemutusan kerja
pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 (1) UU Ketenagakerjaan)
·
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak
yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan
pengusaha, maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga
pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.
(Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja
,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (4)
·
Untuk pengusaha dilarang membayar upah
lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU Ketenagakerjaan)
·
Kewajiban pengusaha lainnya bisa dilihat
dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
b.
Kewajiban pengusaha yang timbul akibat
hubungan pemberi kuasa, mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 1729
KUH Perdata.
Di
situ disebutkan pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manajer
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan
perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk
memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain
pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto, hal.
45)
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan
hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan
akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Kelebihan:
a. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
b. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
c. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
d. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
e. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
a. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
b. Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
d. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
2.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut Undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan:
a. Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
b. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c. Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
d. Mengutamakan
kepentingan anggota.
e. Kekurangan
f. Keterbatasan
dibidang permodalan.
g. Daya
saing lemah.
h. Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
i.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
3.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
a. Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c. Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
h. Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j.
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
k. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
l.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m. Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
n. Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
o. Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p. Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q. Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Referensi:
http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-dagang-14/