Senin, 30 Juni 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Tugas Minggu Ke-3

Nama    : Setiyanti Rianta
NPM     : 26212947
Kelas     : 2EB18
Dosen    : Siti Nur'afiah, SE

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
·         Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
·         Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2: tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.         Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Dalam perkembangannya, aturan yang telah diatur di dalam Hukum Perdata banyak kemudian diatur diluar Hukum Perdata. Selain itu juga, banyak peraturan yang kemudian dielimir oleh Mahkamah Agung sesuai dengan perkembangan zaman.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.         Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus-menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff
Mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
1.      Membantu di dalam perusahaan
2.      Membantu di luar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a.       Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM HUKUM KETATANEGARAAN
Mengingat segala hal yang dibahas oleh H.M.N.Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Indonesia. Dalam hal 44 Sampai dengan 45 beliau mengulas mengenai pengusaha. Dengan kata lain hemat kami, pada dasarnya seorang pengusaha dapat melakukan yakni hubungan perburuhan (ketenagakerjaan) dan hubungan pemberian kuasa.
Oleh karena itu kewajiban pengusaha dapat kita lihat dari 2 hubungan hukum tersebut:
a.         Kewajiban dan akibat hubungan hukum perburuhan hukum perburuhan/ketenaga kerjaan dapat kita lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang antara lain kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut:
·         Pasal 1601a KUH perdata menyebutkan bahwa perjanjian perburuhan yang dibuat antara buruh (pekerja) dengan majikan (pengusaha) mengikatkan keduanya untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
·         Pengusaha wajib menanggung biaya yang dikeluarkan dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (Pasal 1601 d)
·         Setiap pekerja (pengusaha termasuk di dalamnya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan )
·         Pemberi kerja tenagakerja asing wajib menunjuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja Indonesia (Pasal 45 UU Ketenagakerjaan)
·         Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang diperkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga kerjaan)
·         Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setaleh hubungan kerjanya berakhir (Pasal 48 UU ketenagakerjaan)
·         Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatannya.(Pasal 67 ayat 1 UU No 13 tahun 2003)
·         Pengusaha wajib memberikan/menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s/d pukul 05.00 (Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003)
·         Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s/d (4) (UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh (Pasal 79 UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU Ketenagkerjaan)
·         Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) Wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
·         Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
·         Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenagakerjaan)
·         Dalam hal terjadi pemutusan kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 (1) UU Ketenagakerjaan)
·         Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya.  (Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)
·         Untuk pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan)
·         Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU Ketenagakerjaan)
·         Kewajiban pengusaha lainnya bisa dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
b.         Kewajiban pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa, mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 1729 KUH Perdata.
Di situ disebutkan pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manajer merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib membayar upah kepada pemegang kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto, hal. 45)

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
1.        Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Kelebihan:
a.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
b.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
c.       Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
d.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
e.       Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
a.       PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b.      Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c.       Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
2.        Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kelebihan:
a.       Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
b.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
c.       Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
d.      Mengutamakan kepentingan anggota.
e.       Kekurangan
f.       Keterbatasan dibidang permodalan.
g.      Daya saing lemah.
h.      Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
i.        Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3.        Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
a.       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.       Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.       Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j.        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
k.      Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l.        Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m.    Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
n.      Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
o.      Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.      Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.      Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Referensi:
http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-dagang-14/