Nama : Setiyanti Rianta
NPM : 26212947
Kelas : 2EB18
Dosen : Hadir Hudiyanto
1.
Landasan Idiil: Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi
tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Sesuai
dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam
dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi
oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, kegotongroyongan dalam arti bekerja sama, saling
bantu-membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.
Landasan Struktural: UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Landasan Mental: Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran
serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.
Landasan operasional: Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12
1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober
1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
HUKUM KOPERASI
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, UU No. 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi .
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar :
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi; UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan
dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam UU
ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder
adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi koperasi dan kegaiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling
lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2])
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3.
ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto,
4.
dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5.
Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6.
UU Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7.
Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8.
Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
9.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
v PERSIAPAN
PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu
mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
v RAPAT
PEMBENTUKAN
1.
Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi. Pengertian:
a.
Pendirian adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.
Kuasa pendiri adalah
beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh
pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani
akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.
Disarankan
mengundang Pejabat/Petugas yang memahami seluk-beluk
perkoperasian.
v HAL-HAL
YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
1.
Tujuan
mendirikan koperasi
2.
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
3.
Persyaratan
menjadi anggota
4.
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
5.
Memilih
nama-nama pendiri koperasi
6.
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
7.
Menyusun
anggaran dasar
v TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun
bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.
Membentuk
tim perumus/penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota.
2.
Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya:
a.
Nama dan
tempat kedudukan koperasi
b.
Persyaratan
menjadi anggota
c.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Nama-nama
pendiri, pengurus, dan pengawas
e.
Kegiatan
usaha
f.
Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.
Ketentuan
mengenai sanksi
3.
Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang:
a.
Daftar nama
pendiri
b.
Nama dan
tempat kedudukan koperasi
c.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
d.
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
e.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan
mengenai permodalan
h.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan
mengenai sangsi
v PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan
kepada:
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak
memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap
akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti
penyetoran modal
4.
Neraca awal
kegiatan usaha
5.
Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar
hadir rapat pembentukan
7.
Fotocopy
KTP masing-masing anggota pendiri
Koperasi Primer yang
memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap
akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti
penyetoran modal
4.
a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha
non simpan pinjam
5.
a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha
simpan pinjam meliputi:
·
Rencana
penghimpunan dana simpanan
·
Rencana
pemberian pinjaman
·
Rencana
penghimpunan modal sendiri
·
Rencana
modal pinjaman
·
Rencana
pendapatan dan beban
·
Rencana di
bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.
Daftar
hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan
riwayat hidup pengurus, pengawas, dan manajer unit simpan
pinjam
8.
Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
9.
Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri
v KOPERASI
SIMPAN PINJAM
1.
Dua rangkap
akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.
Surat bukti
penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal
per tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
a.
Rencana
penghimpunan dana simpanan
b.
Rencana
pemberian pinjaman
c.
Rencana
penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e.
Rencana
pendapatan dan beban
f.
Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar
hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan
riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.
Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8.
Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.
Fotocopy
KTP masing-masing anggota pendiri.
v PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka
pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi
apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud
dikembalikan untuk diperbaiki.
v PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.
Secara
administratif
2.
Penelitian
lapangan.
v PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kabupaten/Kota.
v MEMBANGUN
KOPERASI
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan
dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.
Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
3.
Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara
efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
4.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
5.
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan di atas,
perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam
pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara
lain sebagai berikut:
1.
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal, dan
teknologi.
3.
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi
para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan
rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi
dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan
badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut
diuraikan di bawah ini :
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas:
1.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan
acara rapat.
3.
Mempersiapkan
tempat acara.
4.
Hal-hal
lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang
calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut:
§ Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
§ Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan
dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
§ Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
·
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas, dan prinsip
koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
·
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
·
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan
jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi; kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
·
Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut:
-
Rapat Anggota. Dalam
Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam
rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
-
Pengurus. Dalam Anggaran
Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan
masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
-
Pengawas. Dalam Anggaran
Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan
masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
-
Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
·
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
·
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
·
Pembentukan pengurus, pengawas,
yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab
atas pengelolaan, pengawasan di koperasi.
·
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi.
·
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C.
Pengesahan Badan Hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka
untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut:
·
Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan:
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang
sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian
koperasi.
3.
Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap
pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus,
dilengkapi fotocopy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda
setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
a.
Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
b.
Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
c.
Pejabat koperasi, yaitu
Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
d.
Tidak bertentangan dengan UU
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
e.
Tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
f.
Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah
memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
g.
Bila Pejabat berpendapat
bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya
sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
h.
Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan
hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
i.
Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000 (dua puluh lima rupiah).
j.
Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
k.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
l.
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan
Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi
dan UKM RI Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98
tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya,
masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu:
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang
calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula
notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung),
serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat
akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
- Bahwa
Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi ;
- bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional ;
- bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
seluruh rakyat ;
- bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan ,perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam
suatu Undang –undang sebagai pengganti Undangundang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian ;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERSIAN.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun
1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran
undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan
instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas
Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa
pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan
politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi
dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki
peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil,
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa
pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian
harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama
untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh
menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
- bahwa
kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan
yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
- bahwa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti
karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
Perkoperasian;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan
Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN